Kamis, 18 Desember 2014

TATA TERTIB MADRASAH

TATA TERTIB SISWA
MADRASAH TSANAWIYAH AR ROHMAN 01 BULU
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

A.    TATA TERTIB KELAS DAN LINGKUNGAN
1.    Siswa sudah berada di madrasah 15 menit sebelum jam pertama/kegiatan dimulai.
2.    Siswa harus mengawali dan mengakhiri setiap pembelajaran dengan berdo’a sesuai dengan ketentuan madrasah.
3.    Siswa yang terlambat harus lapor kepada guru piket untuk memperoleh izin masuk kelas.
4.    Siswa dihimbau berada di luar kelas pada jam istirahat, kecuali yang bertugas membersihkan kelas.
5.    Siswa harus berada di dalam kelas selama jam pembelajaran berlangsung, kecuali mendapat izin dari guru yang mengajar pada jam tersebut.

6.    Siswa yang bertugas piket segera menghubungi guru yang mengajar atau guru piket, jika 5 menit setelah bel jam pertama  atau bel pergantian jam pelajaran, guru yang mengajar belum masuk kelas.
7.    Siswa harus berada di madrasah sampai dengan jam pelajaran terakhir usai, kecuali dengan izin tertulis dari guru piket.
8.    Siswa harus mengikuti upacara bendera, khithobah, tadarus, shalat Dhuhur berjamaah sesuai dengan jadwal yang berlaku dan kegiatan lain yang diadakan madrasah.
9.    Siswa yang berhalangan hadir harus mengirimkan surat pemberitahuan dari orang tua/wali siswa.
10.    Siswa harus taat dan patuh serta menyelesaikan tugas/kewajiban yang diberikan oleh bapak/ibu guru/pegawai madrasah.
11.    Siswa harus membawa buku/kitab dan perlengkapannya sesuai dengan jadwal.
12.    Siswa bertanggung jawab dalam pelaksanaan 5K (Keamanan, Ketertiban, Kekeluargaan, Keindahan, Kebersihan) dengan bimbingan wali kelas.
13.    Siswa harus membuang sampah pada tempat yang tersedia.

B.    TATA TERTIB SERAGAM DAN ATRIBUT MADRASAH
1.    Siswa wajib berseragam madrasah lengkap, rapi dan sopan dengan atributnya yaitu :
a.    Hari Senin dan Selasa berpakaian seragam OSIS MTs Negeri Kudus, bertopi, berdasi, berikat pinggang hitam, kaos kaki putih minimal 15 cm di atas mata kaki (berlogo MTs Negeri Kudus) dan bersepatu hitam.
b.    Hari Rabu dan Kamis berpakaian seragam batik identitas MTs Negeri Kudus, berikat pinggang hitam, kaos kaki putih minimal 15 cm di atas mata kaki (berlogo MTs Negeri Kudus) dan bersepatu hitam.
c.    Hari Jum’at dan Sabtu berpakaian seragam coklat, berikat pinggang hitam, kaos kaki hitam minimal 15 cm di atas mata kaki (berlogo MTs Negeri Kudus) dan bersepatu hitam.
d.    Siswa putra berpeci hitam dan siswa putri berjilbab dengan pin logo MTs Negeri Kudus.
2.    Siswa wajib berseragam olahraga sesuai dengan ketentuan madrasah pada saat mengikuti praktik pelajaran Penjasorkes yaitu :
a.    Training panjang, kaos lengan panjang dan berjilbab bagi siswa putri.
b.    Training panjang dan kaos lengan pendek bagi siswa putra.

C.    LARANGAN – LARANGAN
Siswa dilarang :
1.    Berhias/bersolek berlebihan.
2.    Mengenakan perhiasan (anting, kalung, gelang) secara berlebihan bagi siswa putri.
3.    Bertindik, memakai anting, gelang serta kalung (bagi siswa putra) dan bertato (bagi siswa putra/putri).
4.    Berambut panjang/gondrong (bagi siswa putra), rambut tidak rapi, disemir dan berkuku panjang (bagi siswa putra/putri).
5.    Mengenakan model pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan madrasah. 
6.    Memakai pakaian, topi, atribut apapun selain yang ditentukan madrasah.
7.    Membawa tas panjang sampai melebihi bawah pantat.
8.    Makan/minum sambil berjalan.
9.    Melompat pagar dan jajan ke luar madrasah.
10.    Mengendarai sepeda di halaman madrasah.
11.    Membawa kendaraan bermotor ke madrasah.
12.    Mengajak, menerima orang/siswa dari sekolah/madrasah lain tanpa izin.
13.    Mengganggu, mengejek, mencela, menghina, mengumpat, berkata kotor, mengancam, bersikap dan bertingkah laku tidak sopan kepada siapapun.
14.    Membawa dan menggunakan HP kamera.
15.    Mengaktifkan HP pada saat jam pelajaran.
16.    Mencorat-coret pakaian seragam dan melakukan tindakan yang dapat merusak/mengotori sarana prasarana madrasah.
17.    Membawa senjata tajam, benda dan zat kimia berbahaya lainnya.
18.    Membawa gambar/video porno dalam media apapun.
19.    Membawa dan atau mengkonsumsi rokok, minuman keras, narkoba dan zat adiktif lainnya.
20.    Ghoshob, memalak (mengemel/mengompas) dan mencuri.
21.    Terlibat perkelahian, judi dan perbuatan kriminal lainnya.
22.    Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, susila, sosial dan hukum.

D.    SANKSI-SANKSI
1.    Teguran lisan
2.    Sanksi edukatif
3.    Pernyataan tertulis
4.    Teguran tertulis
5.    Pemanggilan orang tua/wali siswa
6.    Dikembalikan kepada orang tua/wali siswa


Rembang, 7 Juli 2014
Kepala MTs Ar Rohman 01 Bulu



H.  M a r d j i

0 komentar:

Posting Komentar