Jakarta (Pinmas) —- Semester dua tahun ajaran
2014/2015 sudah dimulai sejak awal tahun lalu. Keputusan Menteri Agama No 207
tentang Kurikulum Madrasah yang terbit pada akhir tahun 2014, mengatur bahwa
mulai semester genap ini, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan
Kurikulum 2013 (K-13) diberlakukan secara nasional pada MI, MTs, dan MA.
Untuk memudahkan guru madrasah, Dirjen
Pendidikan Islam (Pendis) juga menerbitkan Surat Edaran tentang penjalasan atas
KMA itu. Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan meminta guru
madrasah untuk memedomani KMA dan SE Dirjen tersebut.
“Ikuti diktum KMA 207/2014 dan SE Dirjen Pendis nomor
SE/DJ.I/PP.00.6./1/2015 tentang penjelasan KMA 207/2014,” demikian penegasan M.
Nur Kholis saat dimintai tanggapan terkait adanya sebagian guru madrasah yang
merasa bingung dalam menentukan kurikulum, Selasa (20/01).
Menurutnya, diktum-diktum dalam KMA 207 sudah
sangat jelas, mengatur bahwa madrasah kembali menggunakan KTSP untuk mata
pelajaran umum sebagaimana yang menjadi kebijakan umum Kemendikbud.
Sementara K-13, tetap digunakan untuk mata pelajaran rumpun PAI dan
Bahasa Arab.
“Untuk mengevaluasi dan sambil menyiapkan lebih matang
K-13, madrasah-madrasah yang bagus ditetapkan sebagai madrasah pembina K-13.
Ini pun sejalan dengan kebijakan dikbud yang melanjutkan K 13 di 6221 sekolah,”
jelas guru besar UIN Sunan Kalijaga ini.
M. Nur Kholis menambahkan bahwa kebijakan Dinas
Pendidikan Provinsi tentang K-13 juga beragam. DI Yogyakarta misalnya
yang memilih untuk melanjutkan K 13. Sehubungan itu, KMA 207 juga mengatur
bahwa madrasah diperkenankan melanjutkan K 13 sesuai dengan kebijakan Dinas
Pendidikan Provinsinya.
Penilaian Hasil Belajar
Terkait penilaian hasil belajar, M. Nur Kholis
menjelaskan bahwa dalam SE Dirjen Pendis sudah diatur untuk tetap mengikuti
standar penilaian KTSP 2006, termasuk untuk mapel Bahasa Arab dan rumpun
Pendidikan Agama Islam. Maksudnya, penilaian hasil belajar mapel PAI dan Bahasa
Arab K-13 dapat menggunakan penilaian berbasis kelas dan dapat dikonversi ke
skala 1-10 secara kuantitas. “Ini berbeda dengan standard penilaian K-13 yang
sebenarnya menggunakan skala kualitas atau menggunakan huruf,” tegasnya.
Ditambahkan M. Nur Kholis bahwa buku mapel Bahasa Arab
dan rumpun Pendidikan Agama Islam disusun untuk dua semester, tidak seperti
buku mapel umum yang dibuat persemester. “Sehingga untuk semester genap
tahun pelajaran 2014/2015, buku siswa dan guru PAI dan Bahasa Arab tinggal
melanjutkan,” tambahnya.
Info tentang
KMA 207/2014, sila lihat:
http://madrasah.kemenag.go.id/files/kurikulum/KMA_No_207_tahun_2014_ttg_Kurma.pdf
Info tentang
SE Dirjen Pendis, sila lihat:
http://madrasah.kemenag.go.id/files/kurikulum/SE_KURMA.PDF
0 komentar:
Posting Komentar