Minggu, 22 Maret 2015

Pengacara Lulung Cs Dijebloskan ke Cipinang


Terkait Kasus Penganiayaan 8 Tahun Silam
19/03/15, 06:10 WIB
Razman Arif Nasution (Jawa Pos Metropolitan)
JAKTIM– Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Panyabungan, Sumatera Utara, Rabu (18/3) akhirnya mengeksekusi Razman Arif Nasution. Pengacara pimpinan fraksi di DPRD DKI Abraham Lunggana alias Haji Lulung dkk tersebut langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Razman dieksekusi karena kasus pemukulan dan penganiayaan dengan korban Nukholis Siregar pada 2006. Saat itu, Razman yang juga mantan pengacara Komjen Pol Budi Gunawan (BG) tersebut menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mandaling Natal, Sumatera Utara.
Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, penangkapan Razman diwarnai dengan kejar-kejaran mobil di Jalan Juanda. Sejak siang, tersangka telah diintai tim Kejagung di kawasan gedung Mahkamah Agung (MA). Begitu pukul 15.30, tim Kejagung melihat gelagat mencurigakan. Dia mulai ngebut dan mencoba kabur ke Jalan Juanda.
Karena itu, tim Kejagung pun mengejar dan berupaya menghentikan mobil tersebut. Mereka terus berupaya memepet kendaraan Razman. Namun, tersangka tetap berupaya kabur dengan keluar dari mobil. Tim tidak hilang akal, mobil Kejagung akhirnya diposisikan menghalangi pintu mobil tersangka. Dengan demikian, dia tidak bisa berkutik.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana, pengangkapan tersebut dilakukan karena selama ini Razman memang buron. Tersangka juga menghindari eksekusi penahanan selama tiga bulan. ’’Kami hanya membantu Kejari Panyabungan,’’ paparnya.
Mengapa tidak sejak dulu ditangkap? Tony mengatakan memerlukan waktu untuk berkoordinasi dan memastikan tersangka merupakan buronan kejari. Setelah dicek dan dipastikan, eksekusi dilakukan. ’’Harus dipastikan dulu benar atau tidak. Apalagi Jakarta bukan wilayah hukum Kejari Panyabungan,’’ ujarnya.
Setelah berhasil ditangkap, Razman dijebloskan ke Lapas Cipinang. Tentu, dia harus divonis sesuai dengan putusan sidang. ’’Sekarang udah di Cipinang kok,’’ jelasnya.
Secara terpisah, Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) Nanang Sigit menegaskan bahwa Razman berusaha kabur dari sergapan tim Kejagung. Meski demikian, dia berhasil ditangkap. ’’Kami tidak ingin dia kabur lagi,’’ paparnya.
Saat ditangkap, Razman sedang bersama empat keluarganya. Artinya, keluarga sudah mengetahui eksekusi putusan sidang. ’’Kami menangkapnya sesuai dengan prosedur,’’ ujarnya kemarin.
Sehari sebelum ditangkap, saat sedang berada di Bareskrim Mabes Polri, Razman sempat menampik bahwa dirinya bisa dieksekusi. Dia mengatakan tidak bisa dieksekusi dalam kasus tersebut sesuai dengan pasal 197 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 22 November 2012. ’’Saya ini penegak hukum, pengacara itu adalah penegak hukum,’’ ujarnya.
Menurut Razman, kasus penganiayaan itu sebenarnya telah diselesaikan dengan damai. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk mengeksekusi. ’’Semuanya sudah selesai kok,’’ dalih kuasa hukum bertubuh tambun tersebut.
Sementara itu, vonis terhadap Razman oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan, Sumatera Utara, dibacakan pada 23 Maret 2006. Dia divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu. Atas putusan itu, Razman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara. Namun, PT Sumut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan tetap memvonis terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara pada 11 Oktober 2009.
Lalu, dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 19 Januari 2010, MA menolak permohonannya sesuai dengan salinan putusan MA dengan Nomor Putusan 1260K/PID/ 2009. (idr/co2/hud/any)

0 komentar:

Posting Komentar