Terkait Kasus Penganiayaan 8 Tahun Silam
19/03/15, 06:10 WIB
JAKTIM– Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari)
Panyabungan, Sumatera Utara, Rabu (18/3) akhirnya mengeksekusi Razman Arif
Nasution. Pengacara pimpinan fraksi di DPRD DKI Abraham Lunggana alias Haji
Lulung dkk tersebut langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Cipinang, Jakarta Timur.
Razman dieksekusi karena kasus
pemukulan dan penganiayaan dengan korban Nukholis Siregar pada 2006. Saat itu,
Razman yang juga mantan pengacara Komjen Pol Budi Gunawan (BG) tersebut
menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mandaling Natal, Sumatera Utara.
Berdasar informasi yang dihimpun
Jawa Pos, penangkapan Razman diwarnai dengan kejar-kejaran mobil di Jalan
Juanda. Sejak siang, tersangka telah diintai tim Kejagung di kawasan gedung
Mahkamah Agung (MA). Begitu pukul 15.30, tim Kejagung melihat gelagat
mencurigakan. Dia mulai ngebut dan mencoba kabur ke Jalan Juanda.
Karena itu, tim Kejagung pun
mengejar dan berupaya menghentikan mobil tersebut. Mereka terus berupaya
memepet kendaraan Razman. Namun, tersangka tetap berupaya kabur dengan keluar
dari mobil. Tim tidak hilang akal, mobil Kejagung akhirnya diposisikan
menghalangi pintu mobil tersangka. Dengan demikian, dia tidak bisa berkutik.
Menurut Kepala Pusat Penerangan
Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana, pengangkapan tersebut dilakukan
karena selama ini Razman memang buron. Tersangka juga menghindari eksekusi
penahanan selama tiga bulan. ’’Kami hanya membantu Kejari Panyabungan,’’
paparnya.
Mengapa tidak sejak dulu ditangkap?
Tony mengatakan memerlukan waktu untuk berkoordinasi dan memastikan tersangka
merupakan buronan kejari. Setelah dicek dan dipastikan, eksekusi dilakukan.
’’Harus dipastikan dulu benar atau tidak. Apalagi Jakarta bukan wilayah hukum
Kejari Panyabungan,’’ ujarnya.
Setelah berhasil ditangkap, Razman
dijebloskan ke Lapas Cipinang. Tentu, dia harus divonis sesuai dengan putusan
sidang. ’’Sekarang udah di Cipinang kok,’’ jelasnya.
Secara terpisah,
Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) Nanang Sigit menegaskan
bahwa Razman berusaha kabur dari sergapan tim Kejagung. Meski demikian, dia
berhasil ditangkap. ’’Kami tidak ingin dia kabur lagi,’’ paparnya.
Saat ditangkap, Razman sedang
bersama empat keluarganya. Artinya, keluarga sudah mengetahui eksekusi putusan
sidang. ’’Kami menangkapnya sesuai dengan prosedur,’’ ujarnya kemarin.
Sehari sebelum ditangkap, saat
sedang berada di Bareskrim Mabes Polri, Razman sempat menampik bahwa dirinya
bisa dieksekusi. Dia mengatakan tidak bisa dieksekusi dalam kasus tersebut
sesuai dengan pasal 197 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 22
November 2012. ’’Saya ini penegak hukum, pengacara itu adalah penegak hukum,’’
ujarnya.
Menurut Razman, kasus penganiayaan
itu sebenarnya telah diselesaikan dengan damai. Dengan demikian, tidak ada
alasan untuk mengeksekusi. ’’Semuanya sudah selesai kok,’’ dalih kuasa hukum
bertubuh tambun tersebut.
Sementara itu, vonis terhadap
Razman oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan, Sumatera Utara, dibacakan
pada 23 Maret 2006. Dia divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu. Atas
putusan itu, Razman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera
Utara. Namun, PT Sumut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan
tetap memvonis terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara pada 11 Oktober 2009.
Lalu, dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pada 19 Januari 2010, MA menolak permohonannya sesuai dengan salinan putusan MA
dengan Nomor Putusan 1260K/PID/ 2009. (idr/co2/hud/any)
0 komentar:
Posting Komentar