Kamis, 11 Desember 2014

UMK Rembang Tahun 2015 Dipastikan Naik

Upah Minimum Kabupaten Rembang tahun 2015 naik 13,7 % dari UMK tahun 2014. Dari Rp.985.000,- menjadi Rp. 1.120.000,- atau naik Rp.135.000,-. Kepastian atas kenaikan UMK di Kabupaten Rembang ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Rembang, Ir. H. Waluyo saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (30/9/2014).
Waluyo menambahkan usulan angka kenaikan besaran UMK tersebut merupakan hasil dari sidang Dewan Pengupahan Kabupaten untuk penetapan UMK Kabupaten di aula Dinsosnakertrans tanggal 18 September lalu. Dalam sidang Dewan Pengupahan tersebut dihadiri oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Rembang, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Rembang, Akademisi, Badan Pusat Statistik dan Dinsosnakertrans.
“Angka UMK tahun 2015 ini sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di kabupaten Rembang. KHL per bulan Desember 2014 sendiri sebesar Rp. 1.119.953,78,- .UMK yang baru ini juga sudah layak jika dilihat dari kebutuhan ekonomi, KHL dan tingkat inflasi di sini.”ungkapnya
Sedangkan penentuan besaran KHL,menurutnya ditetapkan melalui perhitungan hasil survey yang dilakukan sejak Januari hingga September 2014 dan prediksi perhitungan harga kebutuhan bulan Oktober sampai Desember mendatang. Dalam penentuan KHL setidaknya ada 60 item kebutuhan yang dijadikan dasar.
Lanjutnya, usulan UMK sudah mendapatkan rekomendasi dari Plt. Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz dan diserahkan ke Dewan Pengupahan Provinsi. Tinggal menunggu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengesahkan UMK 2015 di tiap kabupaten Kota di Jawa Tengah.
Sedangkan untuk kontrol penerapan UMK 2015, pihaknya akan segera menurunkan tim pengupahan ke lapangan setelah UMK disahkan oleh Gubernur. Mereka akan bertugas memantau pelaksanaan UMK 2015 di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Rembang.
“Jika diketahui ada perusahaan yang tidak taat, maka kami akan melakukan tindakan tegas secara administratif. Namun selama ini perusahaan di Rembang taat terhadap ketentuan besaran UMK”tandasnya

0 komentar:

Posting Komentar