Upah Minimum Kabupaten Rembang tahun
2015 naik 13,7 % dari UMK tahun 2014. Dari Rp.985.000,- menjadi Rp.
1.120.000,- atau naik Rp.135.000,-. Kepastian atas kenaikan UMK di
Kabupaten Rembang ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial, Tenaga
Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Rembang, Ir. H.
Waluyo saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (30/9/2014).
Waluyo menambahkan usulan angka kenaikan
besaran UMK tersebut merupakan hasil dari sidang Dewan Pengupahan
Kabupaten untuk penetapan UMK Kabupaten di aula Dinsosnakertrans tanggal
18 September lalu. Dalam sidang Dewan Pengupahan tersebut dihadiri oleh
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Rembang, Asosiasi
Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Rembang, Akademisi, Badan Pusat
Statistik dan Dinsosnakertrans.
“Angka UMK tahun 2015 ini sesuai dengan
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di kabupaten Rembang. KHL per bulan Desember
2014 sendiri sebesar Rp. 1.119.953,78,- .UMK yang baru ini juga sudah
layak jika dilihat dari kebutuhan ekonomi, KHL dan tingkat inflasi di
sini.”ungkapnya
Sedangkan penentuan besaran
KHL,menurutnya ditetapkan melalui perhitungan hasil survey yang
dilakukan sejak Januari hingga September 2014 dan prediksi perhitungan
harga kebutuhan bulan Oktober sampai Desember mendatang. Dalam penentuan
KHL setidaknya ada 60 item kebutuhan yang dijadikan dasar.
Lanjutnya, usulan UMK sudah mendapatkan
rekomendasi dari Plt. Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz dan diserahkan ke
Dewan Pengupahan Provinsi. Tinggal menunggu Gubernur Jawa Tengah Ganjar
Pranowo mengesahkan UMK 2015 di tiap kabupaten Kota di Jawa Tengah.
Sedangkan untuk kontrol penerapan UMK
2015, pihaknya akan segera menurunkan tim pengupahan ke lapangan setelah
UMK disahkan oleh Gubernur. Mereka akan bertugas memantau pelaksanaan
UMK 2015 di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Rembang.
“Jika diketahui ada perusahaan yang
tidak taat, maka kami akan melakukan tindakan tegas secara
administratif. Namun selama ini perusahaan di Rembang taat terhadap
ketentuan besaran UMK”tandasnya
0 komentar:
Posting Komentar