Pertanyaan:
Assalamualaikum
Wr. Wb. Uztad, saya ingin bertanya tentang Rukun Islam yang pertama dan
pelaksanaannya. Rukun Islam kan ada lima. Pertama Syahadat, kedua
Shala, ketiga berzakat, keempat berpuasa, dan kelima pergi haji bagi
yang mampu. Rukun islam yang kelima sudah jelas pelaksanannya yaitu
pergi haji ke tanah suci dengan segenap tata cara haji. Rukun islam yang
keempat yaitu berzakat juga sudah jelas pelaksanannya, kita wajib zakat
fitrah dan zakat mal dengam segenap tata cara dan perhitungannya. Rukun
islam yang ketiga yaitu puasa juga jelas pelaksanaannya, kita wajib
berpuasa di bulan Ramadhan dengan segenap ketentuannya. Rukun islam yang
kedua juga sudah jelas pelaksanaanya, kita wajib sholat lima waktu
dengan segenap tata caranya.
Nah,
pelaksanaan empat rukun islam di atas menurut saya sudah jelas.
Kemudian bagaimana dengan pelaksanaan dan tata cara pelaksanaan Rukun
Islam yang pertama yaitu syahadat? Apakah sekedar kita melafazkan dua
kalimat syahadat? Apakah kita cukup mengucakannya sendirian? Apa tata
caranya agar kita bisa dinyatakan telah melaksanakan rukun islam yang
pertama dan dinyatakan sebagai muslim atau beragama islam. Itulah
pertanyaan dari saya yang sampai sekarang saya masih belum mendapatkan
jawaban yang memuaskan, sehingga masih terpikir tanda tanya saya, apakah
saya sudah muslim atau belum. Mohon penjelasan dari Uztad. Terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Jawaban:
Assalamu
alaikum Wr. Wb. Rukun Islam pertama seperti yang kita ketahui adalah
asy-syahadatayni. Yakni bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi
bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Cara melaksanakan rukun Islam ini
adalah dengan meyakininya dalam kalbu, mengucapkannya secara lisan, dan
mewujudkannya dalam bentuk amal perbuatan.
Syahadatayni
adalah pintu pertama agar seseorang diakui sebagai muslim. Bagi orang
yang terlahir dalam keadaan muslim di mana ia memang meyakini dan
mengakui syahadatayni tersebut maka secara otomatis sudah melaksanakan
rukun islam yang pertama, sementara bagi muallaf yang masuk Islam, maka
ikrar syahadatayni menjadi sebuah keharusan entah ada saksi atau tidak.
keberadaan saksi sekedar menjadi penguat untuk mempermudah pengurusan
legalitasnya secara formal sebagai seorang muslim
Demikianlah
yang terjadi pada masa Rasulullah saw, sahabat, dan generasi
selanjutnya. Jadi tidak perlu melakukan syahadat ulang dalam satu
upacara khusus. Yang paling penting bagaimana merefresh kesaksian atau
syahadatayni tersebut dalam bentuk keyakinan, ucapan, dan pengamalan.
Wallahu a'lam bish-shawab. Wassalamu alaikum Wr. Wb.
0 komentar:
Posting Komentar